Sukses

Al Amin Divonis Delapan Tahun Penjara

Majelis hakim menyatakan, Al Amin Nur Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima cek senilai Rp 75 juta dalam proses alih fungsi hutan lindung di Banyuasin, Sumsel. Vonis lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa.

Liputan6.com, Jakarta: Mantan anggota DPR Al Amin Nur Nasution divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/1). Majelis hakim yang diketuai Edward Pattinasarani menyatakan, Al Amin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima cek senilai Rp 75 juta dalam proses alih fungsi hutan lindung di Banyuasin, Sumatra Selatan.

Al Amin juga terbukti menerima sejumlah uang dalam proses alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Majelis hakim juga menyatakan, Al Amin terbukti meminta dan menerima uang dari rekanan Departemen Kehutanan dalam proyek pengadaan GPS Geodetik, GPS Handheld, dan Total Station. Dalam proyek tersebut, Al Amin menerima uang Rp 186 juta dan Rp 650 juta dari dua rekanan Departemen Kehutanan.

Majelis hakim menyatakan, Al Amin terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Namun, hukuman yang dijatuhkan kepada Al Amin itu tujuh tahun lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa [baca: Al Amin Dituntut 15 Tahun Penjara].(ANS/ANTARA)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.